Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ada Barang dan Jasa yang Bebas Pajak


Kamis,04 November 2021 - 15:28:41 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ada Barang dan Jasa yang Bebas Pajak sumber foto liputan6.com

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilansir dari laman liputan6.com. UU HPP bakal menaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022. Tarif PPN bakal berlanjut meningkat bertahap menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kenaikan tarif PPN ini relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.

"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya, seperti dikutip Kamis (4/11/2021).

Kendati begitu, pemerintah tetap mengecualikan pengenaan tarif PPN kepada sejumlah barang dan jasa yang menjadi kepentingan masyarakat banyak. Termasuk barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, yang dalam Rancangan UU HPP sempat dimasukan ke dalam barang/jasa kena pajak.

Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]