Kemendikbudristek Pastikan Belajar Tatap Muka Digelar dengan Dinamis


Kamis,24 Juni 2021 - 15:58:08 WIB
Kemendikbudristek Pastikan Belajar Tatap Muka Digelar dengan Dinamis sumber foto detik.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan belajar tatap muka tetap dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021/2022 Juli mendatang. Hanya saja disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.

Dilansir dari laman detik.com, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan sekolah tatap muka harus dilaksanakan secara dinamis dengan menyesuaikan penyebaran kasus COVID-19 di masing-masing daerah.

"Belajar tatap muka harus dilaksanakan tetapi dinamis. Daerah-daerah yang sedang naik penyebaran COVID diminta menghentikan belajar tatap muka,"ujar Jumeri dalam webinar Persiapan PTM Terbatas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Satuan Pendidikan, Rabu (23/6/2021).

Hanya saja jika angka positivity rate atau persentase jumlah kasus positif COVID-19 dengan membandingkan jumlah tes dengan orang yang positif telah turun maka sekolah wajib membuka kembali belajar tatap muka. "Tetapi dikembalikan kepada orang tua lagi," ujar Jumeri.

Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Selain itu, menurut data yang disampaikan Jumeri pada tahap satu vaksinasi sudah dua juta tendik yang telah mendapatkan vaksinasi dan tahap 2 terdapat 1,2 juta tendik yang divaksinasi.

"Zona merah mengikuti arahan Mendagri. Pengaturan belajar tatap muka maksimal separuh dari jumlah anak dan mengikuti prokes dengan ketat dan menyiapkan infrastruktur untuk menjamin kesehatan tendik dan siswa," ujar Jumeri.

Jumeri menyampaikan sudah 35% sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka. Dengan rincian sekolah yang membangun sarana prasarana sanitasi 90%, disinfektan 85%, faskes kesehatan 84%, area wajib masker 71 %, dan termogun 80%.

Lebih lanjut Jumeri mengatakan agar tidak ada diskriminasi antara siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh dan belajar tatap muka. Tidak ada perbedaan nilai antara siswa PJJ dan siswa PTM. Sekolah harus memberikan materi sesuai dengan anak-anak.

Ia juga menegaskan agar kepala sekolah harus tegas dalam melaksanakan belajar tatap muka. Selain itu, pimpinan sekolah diminta bisa mampu beradaptasi dengan situasi yang berubah-ubah.

"Kepsek juga harus memahami SKB 4 menteri dan Intruksi Mendagri No 14 dan buku panduan PTM. Membentuk Satgas COVID-19 saat PTM. Melakukan uji coba untuk memperkirakan risiko penularan COVID-19. Mempelajari praktek baik uji coba PTM yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah," kata Jumeri.

Ia juga mengingatkan agar Kepsek harus mengontrol persiapan pelaksanaan belajar tatap muka hingga evaluasinya dengan ketat. Kepsek juga dapat memanfaatkan dana bos reguler untuk keperluan PTM.

"Terakhir adalah disiplin pelaksanaan prokes dan berkomunikasi dengan orang tua mengenai prokes belajar tatap muka," terang Jumeri. Sementara Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah.

"Intruksi memberikan pesan gubernur/walikota/bupati dapat menetapkan PPKM berbasis mikro di wilayahnya. PPKM mikro sangat luwes," ujar Zanariah.

Zanariah mengungkapkan dalam melaksanakan belajar tatap muka masing-masing daerah harus membangun kesatuan pemahaman terkait dengan proses belajar tatap muka. Kemendagri akan mengawal instruksi implementasi. Hal tersebut harus didasarkan pada SKB 4 Menteri, Panduan PTM dari Kemendikbudristek, dan Intruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]