sumber foto liputan6.com Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dilansir dari laman liputan6.com. UU HPP bakal menaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022. Tarif PPN bakal berlanjut meningkat bertahap menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kenaikan tarif PPN ini relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.
"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya, seperti dikutip Kamis (4/11/2021).
Kendati begitu, pemerintah tetap mengecualikan pengenaan tarif PPN kepada sejumlah barang dan jasa yang menjadi kepentingan masyarakat banyak. Termasuk barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, yang dalam Rancangan UU HPP sempat dimasukan ke dalam barang/jasa kena pajak.
Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (RF)
Deretan Negara yang Izinkan Warganya Lepas Masker
Harga TBS Sawit Anjlok, Pungutan Ekspor CPO Bikin Petani Bangkrut
Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Bocoran Sandiaga Uno
Jumlah Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Korban Tewas Mencapai 1.700 Orang
Update Corona 3 Juli: Tembus 60 Ribu Kasus, 27.568 Sembuh
Hari Ini dalam Sejarah: Kongres Pemuda dan Lahirnya Sumpah Pemuda