Sumber foto liputan6.com Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan agar pemerintah menghapus kebijakan cuti bersama akhir tahun 2020. Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang selalu terjadi saat liburan panjang.
Dilansir dari laman liputan6.com, "hilangkan konsep cuti bersama karena sudah terbukti waktu (liburan) menjelang Maulid Nabi, tahun baru hijriah, 17 Agustus, semua terbukti ada peningkatan kasus. Makanya sebaiknya cuti bersama dihilangkan karena kita di era pandemi," jelas Pandu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, cuti bersama membuat masyarakat terdorong berpergian ke tempat-tempat yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Pandu menyebut kenaikan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir ini pun dampak dari libur panjang akhir Oktober lalu.
"Kalau negara mengizinkan cuti bersama, itu artinya didorong orang untuk melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan risiko penularan," katanya. "Yang saya tolak adalah cuti bersama-nya bukan liburannya. Kalau liburan, liburan aja. Tapi kalau membuat cuti bersama, hari-hari orang otomatis akan pergi berpergian," sambung Pandu.
Jumlah Cuti Dikurangin
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewacanakan agar jumlah cuti bersama hingga pengganti Idul Fitri dilakukan pengurangan. Hal ini menekan kerumunan demi mencegah Covid-19 meluas.
Adapun pemerintah menetapkan Libur Hari Raya Natal pada 24-25 Desember. Kemudian, Cuti Bersama akhir tahun 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri. Selanjutnya, hari libur masih ditambah tanggal merah pada 1 Januari 2021.
Jokowi memerintahkan agar ketentuan soal libur panjang akhir tahun dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Namun, hingga kini keputusan terkait pengurangan jumlah cuti bersama belum juga diumumkan. (GA)
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Tes Seleksi Akan Diangkat PPPK
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Tilok Mandiri Ketahui Aturan, Larangan dan Dokumen Dibawa
PPKM Level 3 se-RI Batal, Ini Syarat Naik Pesawat Periode Nataru
Tambah 6.120, Kasus Corona RI per 15 Desember Jadi 629.429
Harga Tandan Segar Kelapa Sawit Anjlok dalam Sepekan, Apa Penyebabnya?