sumber photo detik.com
Pemerintah masih memberi peluang kepada masyarakat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai setara CPNS atau biasa disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi yang tersedia masing-masing 100 ribu atau totalnya 200 ribu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerangkan, kebutuhan pegawai pemerintah tahun ini sekitar 250 ribu. Sebanyak 150 ribu untuk PPPK dan 100 ribu CPNS.
Pemerintah sendiri telah memproses seleksi PPPK untuk tahap I. Dari formasi yang dialokasikan 75 ribu pada tahap I hanya masuk sekitar 51 ribu orang. Sisa alokasinya akan digeser ke tahap selanjutnya sekitar 100 ribu.
"Jumlahnya kira-kira ada 100 ribuan PPPK dan 100 ribu CPNS umum," katanya di GBK Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Meski begitu, dia menuturkan, seleksi PPPK untuk tahap II ada kemungkinan mundur di Agustus. Sebab, belum semua daerah memberikan usulannya. Mulanya, seleksi PPPK ditargetkan bulan Juli sementara CPNS Oktober 2019.
"Tadinya Juli dan Oktober. Mungkin kalau meleset, meleset sedikit. Agustus ini banyak kegiatan kenegaraan juga, apalagi ada kabinet baru. Kita mencoba sesuatu yang lebih luwes supaya tidak berbenturan dengan kegiatan kenegaraan," jelasnya, dikutip dari laman detik.com.
Sementara, untuk seleksi CPNS tergantung berlangsungnya PPPK. Bima tak menyebut secara tegas apakah akan ikut mundur atau tidak. Yang pasti, dia bilang, belum ada perubahan di Oktober dan bisa saja bersamaan pelaksanaannya dengan seleksi PPPK.
"Bisa saja (bersamaan) karena dari segi sistem nggak ada bedanya. Misal 5 kelas, 2 kelas PPPK, 3 kelas CPNS bisa saja, masalah manajemen aja apakah bisa mengidentifikasi PPPK dan PNS secara akurat, tepat waktu itu aja," ungkapnya. (wili)
Menkop Teten: Melalui UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal UMKM Tanpa Biaya
Obral Pajak dari Pemerintah demi Obati Ekonomi Dampak Pandemi
Update Selasa 5 Januari 2021: Positif Covid-19 Ada 779.548, Sembuh 645.746, Meninggal 23.109
Jadwal Blokir Kartu ATM Lama BNI, BCA & Mandiri
2 Jenis Bansos yang Tetap Diberikan ke Masyarakat pada 2022
Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?