Kaleidoskop 2020: Jalan Panjang Kasus Covid-19 di Indonesia


Rabu,23 Desember 2020 - 08:48:56 WIB
Kaleidoskop 2020: Jalan Panjang Kasus Covid-19 di Indonesia sumber foto nasional.okezone.com

Awal 2020, desas-desus masuknya coronavirus desease (Covid-19) menyeruak di tengah masyarakat Indonesia, setelah China mulai kalang kabut diserang virus baru tersebut. Pemerintah terus berusaha menenangkan masyarakat dengan narasi optimisme, bahwa virus tersebut tak mungkin masuk ke Indonesia

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan secara resmi kasus pertama, ada dua warga negera Indonesia (WNI) yang terpapar Covid-19 atau virus corona. Salah seorang dari WNI tersebut bernama Putri, seorang guru dansa.

Wanita asal Depok, Jawa Barat itu sempat kontak dengan WN Jepang, yang ternyata terpapar Covid-19. Mereka berdansa di sebuah klub dansa. Putri dan ibunya, akhirnya melakukan pemeriksaan ke RSPI Sulianti Saroso. “Ternyata orang terkena virus corona berhubungan dengan 2 orang, yaitu ibu berumur 64 tahun dan putrinya 31 tahun,” ujar Jokowi di Istana Negara, Senin 2 Maret 2020 lalu.

Semenjak itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah langsung bergerak mencari strategi untuk menanggulangi Covid-19 diiringi terus bertambahnya kasus positif di Tanah Air. Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di bawah komando Letjen Doni Monardo, dan menetapkan Indonesia darurat kesehatan.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional pun terbit. Sementara dorongan karantina wilayah atau lockdown mencuat.

Pemerintah tak ingin menerapkan kebijakan tersebut karena pertimbangan roda perekonomian yang harus berjalan. Pembatasan sosial berskala besar pun menjadi pilihan yang relevan, dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur status di daerahnya masing-masing.

Tiap daerah memiliki istilah berbeda, di Jakarta sendiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang pertama kali mulai diterapkan pada 10 April.

PSBB ini merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, di antaranya mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, moda transportasi, kegiatan sosial budaya.

Di tengah pembatasan ini, pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan sosial, baik itu tunai maupun sembako. Seiring waktu berjalan, pemerintah melihat perkembangan trend kasus Covid-19. Jika mengalami penurunan, dilakukan pelonggaran, dan sebaliknya.

Ratusan Dokter Tewas

Meningkatnya kasus Covid-19 tak seiring ketersediaan dokter dan rumah sakit. Pemerintah bergerak cepat membuat rumah sakit darurat, di antaranya mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Kemudian, melibatkan banyak relawan tenaga kesehatan. Berbagai kendala dihadapi tenaga medis, termasuk soal keterbatasan alat pelindung diri (APD).

Dokter dan tenaga medis, sebagai garda penanganan Covid-19 tak luput dari virus berbahaya tersebut. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak Maret hingga pertengahan Desember 2020, tercatat 369 tenaga kesehatan tewas. Terdiri dari 202 dokter, 15 dokter gigi, 142 perawat.

“Para dokter yang wafat tersebut terdiri dari 107 dokter umum (4 guru besar), dan 92 dokter spesialis (7 guru besar), serta 2 residen, dan 1 dalam verifikasi yang keseluruhannya berasal dari 24 IDI wilayah (provinsi) dan 92 IDI cabang (kota/kabupaten),” ujar External PR Lead untuk Tim Mitigasi IDI, Elizabeth, 15 Desember 2020.

Mereka juga harus menghapus rasa rindu kepada keluarga, karena harus berbulan-bulan tidak bertemu. Belum lagi, diskriminasi sosial dari masyarakat, yang khawatir mereka akan menularkan virus jika pulang ke rumah. Sementara pemerintah menyiapkan tempat menginap bagi tenaga medis. Insentif juga diberikan atas jerih payah menanggulangi Covid-19.

Kampanye Protokol Kesehatan

Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah mengkampanyekan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Yakni, dengan 3 M, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berinteraksi, dan memakai masker.

Kampanye tersebut terus digalakkan oleh pemerintah. Hingga bagi yang tidak patuh akan mendapatkan sanksi, dari teguran hingga denda uang guna mengefektifkan penegakan protokol kesehatan.

Di tengah “ancaman” sanksi tersebut, masih banyak yang tak patuh. Sehingga bermunculan berbagai klaster Covid-19. Baik itu di perkantoran, transportasi, pondok pesantren, hingga sekolah, pernikahan, dan lainnya.

Banyak yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang melibatkan unsur Polri, TNI dan pemerintah. Mereka disanksi beragam, ada yang diminta mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga disuruh memeluk tiang listrik. Tak sedikit pula yang melawan.

Operasi Yustisi selama 74 hari melakukan penindakan sebanyak 15.797.057 kali. Mulai dari teguran lisan 12.000.112 dan teguran tertulis 1.918.103 kali. Kurungan sebanyak empat kasus. Denda yang dikumpulkan mencapai Rp5.855.123.278 miliar.

Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah juga gencar melakukan langkah 3T, yakni testing, tracing and treatment. Misalnya, testing dilakukan dengan melakukan rapid test, rapid test antigen dan swab test PCR.

Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan tracing atau pelacakan yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19. Setelah itu, dilakukan treatment atau penanganan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.

Vaksinasi

Pemerintah menargetkan akhir 2020 atau awal 2021 vaksinasi Covid-19 sudah bisa dilakukan terhadap masyarakat Indonesia. Semua Negara berlomba-lomba, termasuk ujiklinis vaksin dilakukan pemerintah dengan menjalin kerja sama asing.

Ujiklinis vaksin Sinovac dari China terus dilakukan di Bandung, Jawa Barat bersama dengan Bio Farma. Sebanyak 1.620 relawan disuntik periode pertama, dan 1.610 relawan disuntik pada periode kedua.

Sejalan dengan ujiklinis yang dilakukan di Bandung. Pemerintah mendatangkan sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac pada Minggu 6 Desember 2020 dari China. Vaksin masih harus dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh BPOM dan Bio Farma. Simulasi pemberian vaksin juga dilakukan, di antaranya di Depok, Jawa Barat. Hal itu perlu dilakukan agar saat penerapan suntik vaksin dijalankan tidak gagap.

Berdasarkan keterangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang menjadi prioritas disuntik vaksin pertama kali adalah tenaga medis, TNI-Polri, dan kelompok risiko tinggi, seperti pekerja, termasuk pedagang pasar, pelayan toko atau pramuniaga, serta pekerja di sektor perusahaan industri.

Pemerintah telah memastikan keamanan vaksin tersebut, termasuk soal kehalalannya. Bahkan, Presiden Jokowi sempat menyatakan siap disuntik pertama kali. Namun, belakangan ia ingin disuntik bersama-sama masyarakat agar tak ada buruk sangka.

Vaksin Covid-19 sedianya hanya diberikan untuk yang sehat, atau belum terinfeksi Covid-19. Sehingga, dengan disuntik vaksin, ada kekebalan dalam tubuh untuk menangkal Covid-19.

Melansir dari BBC, setidaknya ada sejumlah vaksin yang diizinkan di Indonesia, yakni Vaksin Sinovac, Vaksin Sinopharm, Vaksin Bio Farma-Sinovac, Vaksin Bio Farma-Eijkman, Vaksin Oxford Uni-Astra Zeneca, Vaksin Moderna, Pfizer-BioNTech.

Sementara data kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bergulir. Berdasarkan data Kemenkes hingga 22 Desember 2020, jumlah kasus positif sudah mencapai 678.125. Pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 552.722. Sedangkan angka kematian juga terus meningkat, dan saat ini mencapai 20.257 orang. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]