sumber foto suara.com Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, akan mengupayakan semua aplikasi pinjaman online ilegal terdaftar agar dapat diawasi. "Jadi, terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal," ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Ogi menyebutkan OJK akan membuat sistem perizinan yang lebih mudah dibanding sebelumnya, di mana pengurusan izin akan dibuat dalam satu tahap. "Kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," tutur dia. Strategi berikutnya, Dewan Komisioner OJK akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Sebab, banyak korban aplikasi pinjaman online ilegal akibat dari kurangnya pemahaman terkait pelayanan industri jasa keuangan. Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38%. Sedangkan, tingkat inklusi atau keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76%.
"Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya," kata anggota Dewan Komisioner Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi. (RF)
PUPR: Penyaluran Dana FLPP Sepenuhnya Ditangani BP Tapera Mulai 2022
Bio Farma Perkirakan Penyuntikan Vaksin COVID-19 Perdana Februari 2021
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Harus Lebih Mesra, Scorpio Ada Peluang
Jokowi Tegaskan Kedaulatan NKRI Harga Mati
Jokowi Tegaskan Hanya Beli Vaksin Covid-19 yang Terdaftar di WHO
Sebagian Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Belum Bayar Pajak