sumber foto finance.detik.com Vaksin COVID-19 telah banyak digarap oleh sejumlah perusahaan farmasi. Seperti, Pfizer dan BioNTech jika telah mendapatkan lampu hijau untuk dibagikan maka dalam beberapa hari ini mulai didistribusikan luas di Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari laman finance.detik.com, menurut Pengacara Ketenagakerjaan Dallas, Rogge Dunn, saat vaksin siap didistribusikan, perusahaan-perusahaan akan mewajibkan karyawannya divaksinasi. Dia menambahkan perusahaan juga bisa memecat karyawan yang tidak mau divaksinasi.
Meski keputusan itu merupakan kewajiban dan hak perusahaan. Menurutnya vaksinasi akan memberikan keunggulan kompetitif pada persaingan bisnis.
"Beberapa korporat cenderung membuat vaksin COVID-19 wajib. Menurut mereka itu bisa meningkatkan keunggulan perusahaan dengan memberi tahu kepada klien bahwa perusahaan aman karena karyawan telah divaksinasi" kata jelas Dunn, dikutip dari CNBC, Selasa (8/12/2020).
"Berdasarkan undang-undang, pemberi kerja dapat memaksa karyawan untuk divaksinasi, dan jika mereka tidak menerimanya, pecat mereka," tambah Dunn.
Profesor di Fakultas Hukum Universitas California Hastings Dorit Reiss, mengatakan bahwa bisnis swasta memiliki hak yang cukup luas untuk mewajibkan vaksinasi bagi karyawannya. "Mewajibkan vaksin adalah aturan kesehatan dan keselamatan kerja, dan pengusaha dapat melakukannya," kata Reiss.
Namun, ada beberapa pengecualian jika karyawan tidak ingin divaksinasi. Dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas Amerika Serikat (AS) pekerja tidak divaksinasi jika memiliki alasan medis dan memenuhi syarat untuk meminta pengecualian. Dalam kasus ini, pemberi kerja harus menyediakan akomodasi yang wajar, seperti mengizinkan karyawan untuk bekerja dari jarak jauh.
Di bawah Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, jika mengambil vaksin merupakan pelanggaran terhadap keyakinan agama yang dipegang dengan tulus, mereka juga berpotensi dapat memilih untuk tidak ikut.
Pekan ini FDA, akan memutuskan apakah akan memberikan otorisasi penggunaan darurat kepada Pfizer dan BioNTech. Protokol vaksinasi wajib menunggu sampai FDA menyelesaikan seluruh proses persetujuan untuk vaksin Pfizer-BioNTech.
Sebelumnya ada kebijakan bahwa jika perusahaan memilih untuk mewajibkan vaksinasi COVID-19, perusahaan tidak bertanggung jawab jika karyawan mengalami efek samping dari vaksin. Namun, para ahli menegaskan efek samping yang akan dirasakan oleh pekerja setelah vaksinasi harus ditanggung oleh kompensasi perusahaan. (GA)
Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Prinsip Ultimum Remedium Satu-Satunya Jalan
Wakil Ketua MPR: Warga Diberi Sembako tapi Kini Disuruh Bayar Rapid Test, Sama Saja Tidak Dibantu
Sambut KTT G20, Menhub Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik
Promo Tes PCR Garuda Indonesia Rp1 untuk Penumpang
Update Corona RI 16 Agustus: 17.384 Kasus Baru dari 129.010 Spesimen
Keluarkan Edaran, Gubernur Riau Minta Warga Tak ke Luar Kota saat Libur Panjang