sumber foto finance.detik.com Vaksin COVID-19 telah banyak digarap oleh sejumlah perusahaan farmasi. Seperti, Pfizer dan BioNTech jika telah mendapatkan lampu hijau untuk dibagikan maka dalam beberapa hari ini mulai didistribusikan luas di Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari laman finance.detik.com, menurut Pengacara Ketenagakerjaan Dallas, Rogge Dunn, saat vaksin siap didistribusikan, perusahaan-perusahaan akan mewajibkan karyawannya divaksinasi. Dia menambahkan perusahaan juga bisa memecat karyawan yang tidak mau divaksinasi.
Meski keputusan itu merupakan kewajiban dan hak perusahaan. Menurutnya vaksinasi akan memberikan keunggulan kompetitif pada persaingan bisnis.
"Beberapa korporat cenderung membuat vaksin COVID-19 wajib. Menurut mereka itu bisa meningkatkan keunggulan perusahaan dengan memberi tahu kepada klien bahwa perusahaan aman karena karyawan telah divaksinasi" kata jelas Dunn, dikutip dari CNBC, Selasa (8/12/2020).
"Berdasarkan undang-undang, pemberi kerja dapat memaksa karyawan untuk divaksinasi, dan jika mereka tidak menerimanya, pecat mereka," tambah Dunn.
Profesor di Fakultas Hukum Universitas California Hastings Dorit Reiss, mengatakan bahwa bisnis swasta memiliki hak yang cukup luas untuk mewajibkan vaksinasi bagi karyawannya. "Mewajibkan vaksin adalah aturan kesehatan dan keselamatan kerja, dan pengusaha dapat melakukannya," kata Reiss.
Namun, ada beberapa pengecualian jika karyawan tidak ingin divaksinasi. Dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas Amerika Serikat (AS) pekerja tidak divaksinasi jika memiliki alasan medis dan memenuhi syarat untuk meminta pengecualian. Dalam kasus ini, pemberi kerja harus menyediakan akomodasi yang wajar, seperti mengizinkan karyawan untuk bekerja dari jarak jauh.
Di bawah Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, jika mengambil vaksin merupakan pelanggaran terhadap keyakinan agama yang dipegang dengan tulus, mereka juga berpotensi dapat memilih untuk tidak ikut.
Pekan ini FDA, akan memutuskan apakah akan memberikan otorisasi penggunaan darurat kepada Pfizer dan BioNTech. Protokol vaksinasi wajib menunggu sampai FDA menyelesaikan seluruh proses persetujuan untuk vaksin Pfizer-BioNTech.
Sebelumnya ada kebijakan bahwa jika perusahaan memilih untuk mewajibkan vaksinasi COVID-19, perusahaan tidak bertanggung jawab jika karyawan mengalami efek samping dari vaksin. Namun, para ahli menegaskan efek samping yang akan dirasakan oleh pekerja setelah vaksinasi harus ditanggung oleh kompensasi perusahaan. (GA)
Dishub DKI Pastikan Tarif MRT dan LRT Tak Naik meski Ada Kenaikan Harga BBM
Omicron Meningkat, Umrah Tak Dilarang, Jemaah yang Dapat Visa Bisa Berangkat, Ini Kata Menag
Istana Sebut Putusan MK Wamen Rangkap Jabatan Tak Mengikat
Tembus Rp 1.105 T, Nilai Kekayaan Intelektual Indonesia Ketiga Setelah AS dan Korsel
Kematian Anak Akibat Covid-19 di Riau Tinggi, Bagaimana Pembelajaran Tatap Muka?
Jangan Lupa! Ada 200 Ribu Lowongan CPNS dan Setara CPNS