Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Kelas 1, 2, dan 3


Jumat,18 Maret 2022 - 17:02:27 WIB
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Kelas 1, 2, dan 3 sumber foto finance.detik.com

Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga nantinya, kelas JKN hanya ada satu saja. Lantas berapa tarif iuran BPJS Kesehatan 2022?

Dilansir dari laman finance.detik.com. Namun, kebijakan rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023. Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Tarif Iuran BPJS kesehatan 2022

Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022

Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan 2022:

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan

Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi. Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]