sumber foto economy.okezone.com Posisi hutang Pemerintah per akhir November 2020 berada di angka Rp5.910,64 triliun dengan rasio hutang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,13% .
Dilansir dari laman economy.okezone.com, hutang pemerintah kembali meningkat per Oktober 2020. Jumlahnya mencapai Rp5.877,71 triliun atau meningkat Rp1.121,58 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019 yang totalnya mencapai Rp4.756,13 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, hutang pemerintah memang meningkat terutama pada periode pertama kepemimpinan Joko Widodo. Sayangnya, rencana pemerintah untuk membangun infrastruktur belum didukung oleh kemampuan pembiayaan yang mumpuni.
"Jadi sebelum pandemi pun sebenarnya tren hutang pemerintah meningkat. Ketika pandemi Covid-19 terjadi, kondisi makin kompleks bagi Indonesia karena hutang sebelum pandemi dan juga kebutuhan belanja yang makin besar akibat penanganan pandemi," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (30/12/2020).
Dia melanjutkan, hampir semua negara khususnya negara berkembang diproyeksikan mengalami peningkatan hutang. Menurut dia, Indonesia dalam konteks ini berada dalam posisi gali lubang tutup lubang. Artinya, Indonesia meminjam uang untuk menutupi cicilan bunga dan pokok utang.
"Saat ini memang kita berada di posisi yang sama seperti beberapa tahun sebelumnya. Jadi kondisi yang memang harus kita waspadai," imbuhnya. Yusuf menuturkan, peningkatan hutang ini akan ada dampak dan risiko yang muncul terhadap perekonomian. Dampak ini penting dilihat dari kacamata pemerintah dan juga swasta. "Jadi pemerintah memang berada dalam tren yang perlu diperhatikan," tuturnya. (GA)
Harga Sawit di Riau Pekan Ini Rp 2.475, Naik Rp 16 per Kg
Bank Dunia Pinjami Indonesia Rp 7,19 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19
Erick Thohir Targetkan Kementerian BUMN Jadi yang Pertama Jalankan e-Government
Harga Emas 17 Maret 2020 Anjlok Rp 18.000
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 5.000 per Gram
Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Batal Berbayar, Konsumen Cabut Gugatan ke KPPU