Negara Tanggung Biaya Pengobatan Efek Samping Suntik Vaksin


Kamis,14 Januari 2021 - 15:15:15 WIB
Negara Tanggung Biaya Pengobatan Efek Samping Suntik Vaksin sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Kesehatan Budi Gusnadi Sadikin menegaskan pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi covid-19 yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Budi memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI. Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Budi mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu bakal disesuaikan dengan masukan ahli dan tenaga kesehatan soal pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta vaksin yang mengalami KIPI tersebut. "Sekarang kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," jelasnya.

Adapun sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin atau KIPI.

Nadia memaparkan, dalam upaya mengantisipasi munculnya efek samping, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan, sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

2. Penerima vaksin yang mengalami efek samping dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin covid-19.

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan Rumah Sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Untuk kasus diduga efek samping serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

Kemudian Jika benar terkonfirmasi sebagai kasus serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

Jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]