Sejumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 Bisa Picu Polemik


Rabu,20 Januari 2021 - 14:38:39 WIB
Sejumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 Bisa Picu Polemik sumber foto cnnindonesia.com

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 berpotensi menimbulkan polemik.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan sejumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang berpotensi menimbulkan polemik antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU omnibus law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Ada RUU Minol, perlindungan tokoh agama, RUU Pemilu, mungkin omnibus law juga," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1). Ia berpendapat, RUU Pemilu akan menyita banyak waktu pembahasan karena rancangan regulasi tersebut terkait hidup dan mati seluruh partai politik di Senayan.

Sementara terkait RUU omnibus law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lucius memperkirakan pemerintah akan menunda pembahasannya guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat seperti yang terjadi saat pembahasan UU omnibus law Cipta Kerja pada 2020 silam.

"RUU yang baru, apalagi berbentuk omnibus law rentan menimbulkan kegaduhan, mengingat UU Cipta Kerja belum tuntas kontroversi yang munculnya dari 2020 lalu," ucapnya. Terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Lucius memperkirakan pembahasan rancangan regulasi itu tak akan lagi menjadi polemik seperti yang terjadi ketika Baleg DPR membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"RUU BPIP sepertinya enggak lagi, itu kan sudah meninggalkan yang soal haluannya," ucap dia. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa terdapat tiga RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang diharapkan publik untuk disahkan yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Lebih jauh, Lucius mengapresiasi langkah DPR yang hanya memasukkan 33 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, ia memprediksi RUU yang akhirnya disahkan DPR pada 2021 ini tidak lebih dari 10 RUU.

"Ini pertama kali mereka [DPR] bisa buat perencanaan yang realistis, minimal bisa mengurangi target prioritas yang selama ini terlihat bombastis. Dengan 33 RUU, sehingga bisa dipahami apa yang akan terjadi di 2021 ini," katanya. "Saya kira tidak akan banyak berbeda dari tahun sebelumnya, mungkin bisa lebih banyak dari tiga [RUU] seperti 2020, tapi tidak akan lebih dari 10," imbuh Lucius.

Sebelumnya, Baleg DPR dan Kemenkumham menyepakati sebanyak 33 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu terdiri dari 22 usulan DPR, dua RUU usulan DPR bersama pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]