Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang, Pengamat: Cara Lama Sudah Saatnya Ditinggalkan


Kamis,21 Januari 2021 - 11:16:17 WIB
Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang, Pengamat: Cara Lama Sudah Saatnya Ditinggalkan sumber foto oto.detik.com

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan wacana soal penindakan hukum lalu lintas. Di bawah kepemimpinannya, penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat tidak akan ada lagi.

Dilansir dari laman oto.detik.com, sebagai gantinya, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan direkam oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Tentunya wacana ini akan memiliki berbagai kekurangan dan kelebihan. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat hal ini menjadi langkah yang baik. "Ide yang bagus itu, tapi harus segera dilengkapi kamera pemantau," buka Djoko saat dihubungi detikoto, Rabu (21/1/2021).

Ia melanjutkan cara tilang di jalan memang sudah saatnya ditinggalkan. Selain lebih efektif, ia melihat ini juga baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.

"Cara penilangan manual sudah saatnya ditinggalkan, cara penilangan elektronik mulai dikembangkan dan ditingkatkan. Tilang elektronik akan meningkatkan citra kepolisian di masyarakat," tambahnya.

Hal ini memang seirama dengan alasan Komjen Sigit soal alasan ia akan menghilangkan tilang di jalan. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Komjen Sigit.

Walaupun tak ada lagi tilang di jalan. Di lapangan tentu tetap harus ada yang mengawasi. Tentunya itu dilakukan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Masih perlu juga (pengawasan) dalam hal tertentu. Upaya mengurangi angka kecelakaan harus dilakukan secara masif juga," tutupnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]