Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan kepada kepala daerah untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 berfokus pada aspek kesehatan, bantuan sosial dan penyelamatan ekonomi di daerah masing-masing terutama UMKM, baik mikro maupun ultra mikro.
Dilansir dari laman merdeka.com, "kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama melalui penyediaan anggaran dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing," kata dia dalam keterangan pers, Senin (25/1).
Dia menuturkan dalam pelaksanaan vaksinasi, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan dukungan dalam hal penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi. Kemudian logistik, transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin, termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, sosialisasi dan menggerakkan masyarakat.
Dia juga berharap Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 bersama Kemenkes dan BPOM. “Jadi penanganan Covid-19 itu saya ingin garis bawahi kepada teman-teman Sekda, ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah provinsi tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Selain itu, Hudori menekankan Pemda terus mengoptimalkan penanganan Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut untuk memastikan keterpaduan program dan kegiatan penanganan Covid-19 sampai pada level pemerintahan terdepan yaitu desa dan kelurahan. "Diharapkan juga Pemda mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar akuntabel dan tepat sasaran," tegas Hudori. (GA)