sumber foto finance.detik.com Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggrebek industri rumahan yang memproduksi masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kamis lalu (28/1/2021). Tim menggrebek industri rumah tersebut karena tidak memiliki izin BPOM.
Dilansir dari laman finance.detik.com, yang mengkutip dari PMJ News, Senin (1/2/2021), tim mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap diedarkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah agar segera melapor.
Tim sendiri mengamankan tersangka utama yakni CS. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. "Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain, karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat lalu (29/1/2021).
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya. Lebih lanjut, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (GA)
16 Tahun Mandek Kasus Munir di Balik Kepentingan Penguasa
2 Mahasiswa Tewas, Pimpinan Komisi III DPR Minta Jokowi Copot Wiranto
Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Penjara
Tolak Umrah Online, Penyelenggara Offline: Tabrak UU Negara
Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim