Pemerintah terus mematangkan regulasi yang akan mengatur perdagangan online atau e-commerce. Saat ini, sudah ditetapkan 7 peta jalan jalan (road map) pengembangan dan pengaturan pada transaksi berbasis viral tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkan, jika e-commerce sudah tertata rapi, transaksi perdagangan online dari Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa menembus US$ 130 miliar atau setara Rp 1.742 triliun (asumsi US$1 = Rp 13.400) pada tahun 2020.
"Ada 7 kelompok utama yang akan disiapkan oleh pemerintah sebagai peta jalan e-commerce. Untuk capai e-commerce target bisa US$ 130 miliar di tahun 2020," jelas Rudiantara ditemui di kantor Kementerian Koordinator Ekonomi, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dia merinci, dari 7 road map pengembangan dan pengaturan e-commerce untuk UKM tersebut, akan ada lagi 30 inisiatif yang ditelurkan dari road map tersebut. "Dari 7 tersebut, ada 30 inisiatif pemerintah yang akan selalu di-review dan dikeluarkan kebijakannya. Sifatnya bukan perizinan tapi kita adopsi live touch regulation (menyentuh langsung pada regulasi) untuk roadmap e-commerce," terang Rudiantara.
Secara spesifik, sambungnya, berita yang dilansir detik.com ini, dirinya belum bisa merinci insentif-insentif yang akan diberikan pada startup yang bergerak di e-commerce sebelum diputuskan pada rapat kabinet.
"Tindaklanjutnya akan dibawa sidang kabinet. Bentuknya nanti seperti apa, payung hukum apakah Perpres (Peraturan Presiden) atau lainnya, karena saat bersamaan akan dikeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) e-commerce yang merupakan turunan UU perdagangan," tutupnya.(*)
Parl-3180
Pukul 15:00 WIB: Tak Bertenaga, Rupiah Sentuh Rp 14.230/US$
Harga Minyak Dunia Lebih Mahal, Imbas Pembatasan Pasokan AS
Indonesia Siap Jadi Eksportir Listrik Terbesar di Asia Tenggara
Pabrik Minyak Makan Merah Ditargetkan Beroperasi Awal Tahun Ini
Jokowi Beri Diskon Pajak Paling Gede hingga 300%
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 8 April 2022, UBS dan Antam Naik