Pemerintah terus mematangkan regulasi yang akan mengatur perdagangan online atau e-commerce. Saat ini, sudah ditetapkan 7 peta jalan jalan (road map) pengembangan dan pengaturan pada transaksi berbasis viral tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkan, jika e-commerce sudah tertata rapi, transaksi perdagangan online dari Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa menembus US$ 130 miliar atau setara Rp 1.742 triliun (asumsi US$1 = Rp 13.400) pada tahun 2020.
"Ada 7 kelompok utama yang akan disiapkan oleh pemerintah sebagai peta jalan e-commerce. Untuk capai e-commerce target bisa US$ 130 miliar di tahun 2020," jelas Rudiantara ditemui di kantor Kementerian Koordinator Ekonomi, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dia merinci, dari 7 road map pengembangan dan pengaturan e-commerce untuk UKM tersebut, akan ada lagi 30 inisiatif yang ditelurkan dari road map tersebut. "Dari 7 tersebut, ada 30 inisiatif pemerintah yang akan selalu di-review dan dikeluarkan kebijakannya. Sifatnya bukan perizinan tapi kita adopsi live touch regulation (menyentuh langsung pada regulasi) untuk roadmap e-commerce," terang Rudiantara.
Secara spesifik, sambungnya, berita yang dilansir detik.com ini, dirinya belum bisa merinci insentif-insentif yang akan diberikan pada startup yang bergerak di e-commerce sebelum diputuskan pada rapat kabinet.
"Tindaklanjutnya akan dibawa sidang kabinet. Bentuknya nanti seperti apa, payung hukum apakah Perpres (Peraturan Presiden) atau lainnya, karena saat bersamaan akan dikeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) e-commerce yang merupakan turunan UU perdagangan," tutupnya.(*)
Parl-3180
Tipe Orang Yang Tidak Baik Gunakan Kartu Kredit
Pasar Kripto Loyo Awal Oktober 2022, Ini Penyebabnya
Jalan Panjang Indonesia Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 20 April 2021. UBS Turun, Antam Naik
Mengekor Bursa Asia, IHSG Dibuka Melemah
Kemenkeu: Biaya Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Tidak Dibebankan Kepada BPJS Kesehatan