Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI, Ini Kata Sejarawan


Jumat,05 Maret 2021 - 15:08:25 WIB
Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI, Ini Kata Sejarawan sumber foto news.detik.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing. Para sejarawan pun mengingatkan bahwa harus ada aturan ketat agar izin ini tak bertabrakan dengan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dilansir dari laman news.detik.com, sejarawan Andi Achdian mengingatkan bahwa aturan dalam izin ini harus diimplementasikan dengan baik. Menurutnya, perlu ada kajian ahli terkait status benda tersebut. Hal ini berkaitan status benda cagar budaya.

"Memang dari pernyataan itu sudah bagus ada syarat-syaratnya. Saya kira itu tinggal benar-benar dapat diimplementasikan. Ada kajian ahli yang kompeten di bidangnya untuk memberikan status yang tepat terhadap benda cagar budayanya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Namun, dia menegaskan bahwa mestinya benda yang tertinggal di bawah laut tersebut mestinya menjadi warisan budaya umat manusia, bukan harta karun. "Poin utamanya benda tinggalan bawah air harus dinilai sebagai warisan budaya umat manusia, bukan harta karun," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, sejarawan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sri Margana mengatakan Indonesia memang memerlukan tenaga ahli asing. Hal ini mengingat ada ratusan kapal yang tenggelam selama abad 17 hingga 18 di perairan Indonesia. Arsip-arsip tersebut, menurutnya, biasanya dalam bahasa asing yang ditulis tangan.

"Kita memerlukan tenaga-tenaga ahli asing di bidang eksplorasi shipwreck (kapal karam) di lautan Indonesia, tak kurang dari 400 kapal tenggelam selama abad 17 dan 18 di perairan Indonesia. Sementara manifest kapal dan catatan cargo umumnya tersimpan dalam Arsip kolonial yang ada di Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol dan Indonesia," ujarnya.

"Arsip-arsip itu berupa tulisan tangan dalam bahasa-bahasa asing, oleh karena itu diperlukan ahli-ahli yang menguasa paeografi Eropa," lanjutnya. Dia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki teknologi penyelaman dalam kedalaman tertentu. Oleh karena itu, dia menilai Indonesia perlu bekerja sama dengan asing. Namun, kerjasama ini harus diatur dalam aturan ketat.

"Tentu kerjasama ini harus diatur dengan aturan yang ketat sehingga tidak bertabrakan dengan aturan atau UU tentang Cagar Budaya kita," tuturnya. Dia menyarankan pemerintah membuat aturan khusus terkait kerjasama ini. Dia mencontohkan soal aturan benda temuan yang berasal dari Indonesia tak boleh dibawa pergi.

"Saran saya pemerintah bikin aturan khusus tentang pelaksanaan kerjasama ini. Misalnya untuk benda-benda temuan yang berasal dari Indonesia harus tetap di Indonesia, sedangkan benda-benda yang asalnya dari luar dibicarakan lebih lanjut. Tidak seharusnya asing melakukan eksplorasi sendiri tanpa kerjasama dengan tenaga ahli Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, izin tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.

Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. "Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan," sebutnya. OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," paparnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]