Polda Riau Launching Sistem Tilang Elektronik, Ini Titik Kamera yang Sudah Terpasang di Pekanbaru


Selasa,23 Maret 2021 - 14:29:52 WIB
Polda Riau Launching Sistem Tilang Elektronik, Ini Titik Kamera yang Sudah Terpasang di Pekanbaru sumber foto goriau.com

Serentak dengan 11 Polda yang ada di Indonesia, Polda Riau launching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di Pekanbaru, ada 4 titik ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Dilansir dari laman goriau.com, untuk di Kota Pekanbaru, ada beberapa titik yang telah dipasang kamera perekam pelanggaran, pengguna Lalulintas. Diantaranya, Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha), Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World), dan di Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).

Launching ETLE sendiri dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, bersama dengan Gubernur Riau, Syamsuar, dan jajaran Forkompinda Riau, serta seluruh jajaran Polda Riau, di RSDC Ditlantas Polda Riau, yang berada di Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, menyebutkan, penggunaan ETLE sendiri bertujuan untuk mengurangi terjadinya interaksi antara Polantas dan masyarakat di jalan raya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di jalan raya.

"Karena kita tahu, apabila pelanggar di-stop di jalanan, itu akan mengganggu kenyamanan berkendara pengendara yang lainnya. Dengan pola tilang ETLE ini bisa diharapkan lebih baik," terangnya. Selanjutnya kata Agung, tidak hanya di Pekanbaru, sistem tilang elektronik akan diterapkan di kabupaten atau kota lain yang ada di Provinsi Riau.

"Ini nanti kan kita kembangkan lagi tilang ETLE, jadi tidak hanya di Pekanbaru saja, tetapi akan ada juga di kota dan kabupaten lainnya. Kita juga sudah menginventarisir rencana penambahan tilang ETLE di daerah Riau," tutupnya.

Sebelumnya, korlantas Polri menyampaikan, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

"Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," jelas Abrianto.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. Dengan demikian, maka bagi Anda yang sedang berkunjung ke kota lain, tetap selalu disiplin berlalu lintas, dan patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]