Sisa 1 Hari Lagi, Masih Ada 9,06 Juta WP Belum Lapor SPT


Selasa,30 Maret 2021 - 11:04:44 WIB
Sisa 1 Hari Lagi, Masih Ada 9,06 Juta WP Belum Lapor SPT sumber foto finance.detik.com

Sebanyak 9,94 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2020 per 30 Maret 2021 pukul 8.51 WIB. Adapun batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ialah 31 Maret dan WP badan pada 30 April setiap tahunnya.

Dilansir dari laman finance.detik.com, mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (30/3/2021), total WP 9,94 juta yang sudah melaporkan tahun ini lebih banyak dibanding dengan periode sebelumnya. Tahun lalu, jumlah WP yang melapor sebanyak 8,74 juta.

Sementara, target wajib pajak yang melapor SPT tahunan periode 2020 ada sebanyak 19 juta. Dari angka tersebut, tingkat kepatuhan yang melapor sebanyak 80% atau sekitar 15,2 juta yang berasal dari WP orang pribadi (OP) maupun WP badan. '

Dengan demikian, maka masih ada sekitar 9,06 juta WP yang belum melapor SPT. Lebih rinci, dari 9,94 juta tersebut sebanyak 9,64 juta merupakan WP OP dan 299,8 ribu merupakan WP badan.

Kemudian, sebanyak 9,30 juta WP OP melaporkan SPT melalui e-Filling dan WP badan sebanyak 253,3 ribu. Ada juga WP yang masih melaporkan SPT secara manual yakni sebanyak 339,28 ribu untuk WP OP dan 46,50 ribu WP badan.

Bagi masyarakat yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) harus melapor SPT tahunan. Sebab, wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda.

Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta.

Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor. Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]