Pemprov Riau Izinkan Tarawih-Tadarus di Masjid, Syaratnya Prokes Ketat


Rabu,31 Maret 2021 - 10:41:12 WIB
Pemprov Riau Izinkan Tarawih-Tadarus di Masjid, Syaratnya Prokes Ketat sumber foto news.detik.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Syaratnya, protokol kesehatan (prokes) COVID-19 harus diterapkan secara ketat.

Dilansir dari laman news.detik.com, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan meskipun di tengah pandemi COVID-19, ia menilai salat tarawih boleh dilaksanakan di masjid tahun ini. "Terawih di masjid silakan, tapi kita harus tetap terapkan prokes. Begitu juga dengan tadarus, boleh juga," ujar Syamsuar kepada wartawan, Rabu (31/3/2021). Syamsuar mengatakan pelaksanaan tadarus diperbolehkan selama Ramadhan namun waktunya dibatasi agar mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.

"Tadarus jangan terlalu malam, harus jaga jarak. Nanti sebelum Ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus," kata Syamsuar. Sementara terkait mudik lebaran, mantan bupati Siak itu memastikan sejalan dengan pemerintah pusat. Dia melarang seluruh masyarakat di bumi Lancang Kuning mudik lebaran.

"Soal mudik, pusat kan sudah melarang ya dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik. Ini untuk kepentingan kita bersama dan memutus mata rantai COVID-19," kata Syamsuar. Sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pekan lalu. Muhadjir berkaca peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.

"Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan," kata Muhadjir.Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]