Fakta-Fakta THR PNS 2022, Jadwal Pencairan hingga Besarannya


Senin,18 April 2022 - 11:47:33 WIB
Fakta-Fakta THR PNS 2022, Jadwal Pencairan hingga Besarannya sumber foto liputan6.com

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat, mengatakan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Dilansir dari laman liputan6.com. Berikut fakta-fakta terkait THR PNS 2022, yang dirangkum :

1. Anggaran THR PNS Sedot APBN Rp 34,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022. "Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya. Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.

2. THR PNS Cair H-10 Lebaran

Tunjangan THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Menkeu menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri. "Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya. "Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

3. Besaran THR PNS Tahun Ini Lebih Besar

Besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021. Selama 2 tahun tersebut kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian. Mengingat pemerintah tengah fokus pada penangan pandemi, baik dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

"Dalam 2 tahun terakhir kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus pada penanganan pandemi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. "Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat," kata dia.

4. Ketentuan THR PNS

Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

5. THR PNS dan Gaji ke-13 Dorong Perekonomian

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.

Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.

Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.

"Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” jelas Menteri Keuangan, Sabtu (16/4/2022). (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]