Poin-poin Larangan Mudik Lebaran 2021


Senin,05 April 2021 - 15:28:34 WIB
Poin-poin Larangan Mudik Lebaran 2021 sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, menurut Muhadjir, aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir. Muhadjir mengatakan jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran.

1. Penetapan Tanggal

Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.

2. Cuti Bersama

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

3. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dilarang Bepergian

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

5. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

6. Penyaluran Bansos

Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei

7. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

8. Pengawasan Perbatasan

Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

9. Sekat Jalur Mudik

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idulfitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]