Tukar Segera Kartu ATM Mandiri, BNI, BRI, BCA atau Diblokir


Rabu,31 Maret 2021 - 16:46:36 WIB
Tukar Segera Kartu ATM Mandiri, BNI, BRI, BCA atau Diblokir sumber foto cnbcindonesia.com

Bagi anda pemilik kartu debit magnetic stripe sebaiknya bergegas mengganti kartu berbasis chip. Sebab pada awal tahun depan, magnetic stripe tidak bisa digunakan lagi.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, ini berdasarkan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Surat Edaran itu salah satunya berisi mengenai kartu debit magnetic stripe hanya bisa digunakan pada kartu ATM dan debit tertentu saja.

"Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah," tulis BI.

Ciri kartu Debit ATM magnetic stripes adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Sementara kartu debit chip cirinya berbentuk kontak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.

Bila kamu punya kartu debit ATM magnetic stripes berikut jadwal blokir dan cara menggantinya seperti dikutip CNBC Indonesia dari situs masing-masing bank.

Bagi pemilik kartu magnetic stripe, sejumlah bank telah menentukan batasan penukaran ke kartu debit chip. Termasuk cara menukarkan dan lokasinya. Untuk Anda pemilik kartu magnetic stripe, ini cara penukaran kartu debit dirangkum CNBC Indonesia dari berbagai sumber, Jumat (26/3/2021).

BCA

Terdapat dua tempat penukaran kartu magnetic stripe yakni melalui layanan customer service di cabang BCA seluruh Indonesia. BCA juga membuka layanannya di mesin dengan self service yakni mesin CS Digital dengan lokasinya dapat dilihat pada laman resmi bank. Kartu magnetic stripe BCA sudah tidak bisa digunakan lagi per 1 Januari 2022 mendatang.

Bank Mandiri

Pemegang kartu magnetic stripe Mandiri dapat menukarkan nya di cabang terdekat. Penukaran dilakukan secara gratis. Untuk menukarkan kartu, nasabah hanya harus membawa kartu identitas diri serta debit magnetic stripe.

Mandiri memiliki tiga jadwal pemblokiran dalam program Cleansing Mandiri Debit Magnetic. Tiga waktu tersebut adalah kartu dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021, 2023-2025 pada 1 Juni 2021, dan 2026-2030 pada 1 Juli 2021.

BNI

Penukaran kartu dapat dilakukan nasabah yakni di cabang terdekat dan BNI Sonic atau Self Service Opening Account dengan lokasi dapat dicek pada laman resmi BNI. Masyarakat yang melakukan penggantian kartu tidak akan dipungut biaya apapun.

Nasabah BNI dapat menukarkan kartu nya hingga 30 April 2021 mendatang. Bank tersebut juga memiliki daftar kartu yang harus diganti yakni Nomor Identifikasi (BIN): 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

BTN

Pemegang kartu non chip BTN dapat menukarkan kartu nya di seluruh outlet. Penggantian kartu juga bersifat gratis. BTN memutuskan kartu non chip mereka tidak bisa digunakan lagi mulai 7 Juni 2021 mendatang. Namun keputusan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kartu yakni ATM Bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat.

Danamon

Dalam akun Twitter resminya, Bank Danamon membuka kesempatan para nasabahnya bisa melakukan penukaran di cabang bank terdekat. Sama seperti lainnya, penggantian kartu juga tidak dipungut biaya. Danamon mengingatkan kebijakan penggantian kartu itu dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

BRI

Penggantian kartu magnetic stripe dapat dilakukan di 9000 unit kerja seluruh Indonesia dan gratis. Nasabah dapat melakukan penukaran hingga akhir tahun ini. BRI mengklaim hingga Februari lalu, migrasi kartu mencapai 82%. Direktur Bisnis Konsumen BRI, Handayani menyebutkan seluruh migrasi kartu 100% akan terjadi pada September 2021, seperti dikutip dari laman resmi BRI. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]