Aturan 60 Persen Film Lokal di Bioskop, Biar Penonton yang Memilih


Rabu,17 Februari 2016 - 14:11:47 WIB
Aturan 60 Persen Film Lokal di Bioskop, Biar Penonton yang Memilih Salah satu produksi film lokal judul 'Dendam Cinta' Sutradara Parlindungan dari Kota Pekanbaru. (foto: maentertainment)

Selama ini film lokal di layar lebar dianggap tak diberi porsi yang semestinya sesuai dengan acuan Undang-Undang Perfilman. Dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, tercantum bahwa pelaku usaha wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan yang ada.

Aturan tersebut memang sempat menjadi perdebatan. Beberapa pihak terkait menilai selama ini bioskop terkesan tak adil karena menayangkan film lokal dalam porsi yang lebih sedikit. Bicara tentang aturan tersebut, XXI pun memiliki pandangan sendiri. Seperti apa?

“Untuk itu biar penonton yang menentukan. Bukan didikte dengan kuota yang harus berlaku,” kilah pihak XXI selaku salah satu jaringan usaha bioskop di Tanah Air lewat Corporate Secretary, Catherine Keng, belum lama ini.

Ia menambahkan, terkait dengan telah dikeluarkannya film dari daftar negatif investasi, aturan tersebut baiknya ditinjau ulang. “Karena jika kuota yang bersifat proteksi masih tetap dipertahankan, sangat kontradiktif dengan kebijakan yang sudah diputuskan sekarang,” sambungnya.

Bak pepatah hidup segan mati tak mau, selama ini film lokal dinilai masih tertatih-tatih untuk menjadi raja di negeri sendiri. Film asing masih menjadi minat besar bagi publik. Dalam sebuah kesempatan, sutradara Joko Anwar sempat mengutarakan solusi perihal masalah akut yang dihadapi oleh industri film Indonesia tersebut.

"Kuncinya biar publik mau nonton film Indonesia cuma satu, kita harus bikin film yang bagus. Itu aja," tandas Sutradara 'A Copy of My Mind' tersebut seperti dilansir detik.com.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]