Jokowi Bentuk Satgas Aset BLBI untuk Tagih Utang Rp108 T


Jumat,09 April 2021 - 14:48:43 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Aset BLBI untuk Tagih Utang Rp108 T sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Semalam (8/4).

Mahfud menjelaskan Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas. Keppres ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Mahfud menegaskan pemerintah akan menagih seluruh aset BLBI yang seharusnya dikembalikan untuk aset negara. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA kala itu membebaskan Syafruddin karena menilai kasus yang membelitnya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata.

"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," terang Mahfud.

Mahfud mengatakan, KPK juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Meski demikian MA menolak PK dari KPK. "ST tetap bebas dan Sjamsul-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," kata Mahfud. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]