Sumber foto liputan6.com Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini. Namun di lain sisi, kawasan wisata diperkenankan untuk beroperasi. Kedua kebijakan itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dilansir dari laman liputan6.com, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyebut, meskipun kawasan wisata dibuka, namun penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
"Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/4/2021).
Wiku mengatakan, penyelenggara objek wisata harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Penyelenggara objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung.
"Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut," ujar Wiku.
Wiku menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Melalui SE tersebut, sambung Wiku, pemerintah berharap jumlah pengunjung di kawasan wisata menurun. Bila wisatawan menurun, penularan Covid-19 di kawasan wisata bisa ditekan.
"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat," tandas Wiku. (GA)
LAPAN Prediksi Idul Fitri 1441 Hijriah Serentak Minggu 24 Mei
20 April 2021: Total 141,4 Juta Kasus COVID-19, India Tembus 15 Juta
Update Corona 16 Oktober: 353.461 Positif, 12.347 Meninggal
Naikkan Harga LPG Nonsubsidi, Ini Dalih Pertamina
Usai Daftar ke KPU, Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19
Perbatasan Riau-Sumbar Diperketat, Lewat Jalur Kampar Wajib Rapid Tes