Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei


Jumat,23 April 2021 - 09:14:37 WIB
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei sumber foto okezone.com

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Bahkan ada aturan baru yang perlu diterapkan ketika Anda ingin pergi keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat mobiltas masyarakat yang pulang menuju kampung halaman mereka masing-masing demi menekan angka kasus positif Covid-19.

Dilansir dari laman okezone.com, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kasus positif Covid-19 meningkat dengan tajam setiap kali liburan panjang tiba. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442H pada, Kamis 22 April 2021.

Merangkum dari laman Instagram Satuan Tugas Covid-19 @satuantugascovid19, Jumat (23/4/2021), Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April-5 Mei dan sesudah peniadaan Mudik 18–24 Mei.

Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan. Adapun peraturan yang harus dipatuhi adalah:

1. Transportasi umum darat

Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah. Diimbau mengisi eHAC Indonesia.

2. Kendaraan pribadi

Diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid tes antigen. Tes maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah. Diimbau mengisi eHAC Indonesia.

3. Angkutan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan. Diimbau mengisi eHAC Indonesia.

4. Angkutan laut atau penyeberangan laut

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Wajib mengisi eHAC Indonesia.

5. Angkutan udara

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi eHAC Indonesia.

“Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi maupun transportasi darat dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” tulis unggahan tersebut. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]