sumber foto cnbcindonesia.com Iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2021 mengalami perubahan, khususnya untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, keputusan ini disebabkan pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
Sejak 1 Januari 2021, iuran terbaru bagi pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut mengalami perubahan menjadi Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi perawatan kelas II iurannya tetap Rp 100.000. Sedangkan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya.
Adapun iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda terdapat dalam Perpres No 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja. (GA)
Begini Cara Cek Penerima BLT untuk Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id
Pekerja Migran Indonesia Kini Punya Aturan Perlindungan dan Jamsos Lewat PP 59/2021
Harga Minyak Kembali Menanjak Sepanjang Pekan Lalu
Erick Thohir Rombak Direksi PT Pos, Pimred JakPost Jadi Direktur
Satgas Covid-19 Fasilitasi Masyarakat Akses Pedulilindungi
Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Tes Seleksi Akan Diangkat PPPK