Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Tanggal 18 Mei hingga 24 Mei Mendatang


Selasa,18 Mei 2021 - 11:26:10 WIB
Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Tanggal 18 Mei hingga 24 Mei Mendatang sumber foto travel.detik.com

Syarat perjalanan ke luar kota untuk waktu seminggu ke depan tetap diperlukan mengingat adanya masa pengetatan syarat perjalanan.

Dilansir dari laman travel.detik.com, jika pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei kemarin diberlakukan pelarangan perjalanan, maka pada masa seminggu ke depan, tepatnya mulai 18 Mei hingga 24 Mei, perjalanan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan wajib.

Hal ini berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 21 April lalu. Adendum tersebut menerangkan bahwa tanggal 18 Mei hingga 24 Mei ke depan adalah masa H+7 peniadaan mudik.

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.

Lalu, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan oleh BNPB beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan mekanisme yang berlaku dari tanggal 18 hingga 24 Mei atau masa pasca peniadaan mudik.

"Tanggal 18 - 24 Mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Adita. Sebagai syarat wajib, ketentuan yang dimaksud oleh Adita adalah dokumen yang menyebutkan negatif COVID-19.

"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," tambah Adita.

"Oleh karena kepada seluruh anggota masyarakat mohon juga tetap dibatasi perjalanannya, dan jika memang terpaksa melakukan perjalanan perlu diingatkan lagi perlu harus disiapkan dokumen negatif COVID-19, dan tentunya surat keterangan, baik surat keterangan karena tugas, maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya pribadi," jelas Adita. Sebagai pengingat, syarat perjalanan ke luar kota ini berlaku untuk semua moda trasnsportasi, baik itu darat, laut, maupun udara. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]