sumber foto finance.detik.com Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan menghadirkan 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Dilansir dari laman finance.detik.com, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan masyarakat Indonesia kini bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas KPR Tapera. Proyek ini bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Perum Perumnas.
"Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN" kata Adi dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/5/2021).
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan, apa aja?
Kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta - Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta - Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Jika masyarakat ingin mendapat akses KPR Tapera, wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
Syaratnya sebagai berikut:
Peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
Belum memiliki rumah;
Menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Sebagai informasi, harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. (GA)
5 Hal Ini Harus Anda Lakukan Sebelum dan Sesudah Mendapat Vaksin Covid-19
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 47.791
Remdesivir Buatan Gilead Katanya Bisa Atasi Corona, Mahal?
THR 2022 Kena Pajak Enggak Sih? Ini Jawabannya
Menag Ingin Bahan Makanan untuk Jamaah Haji Diekspor dari Indonesia
DPR Beberkan 10 Daerah dengan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Terbesar