sumber foto news.detik.com Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.
Dilansir dari laman news.detik.com, "ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.
"Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah, ini yang jangka panjang," sebut Mahfud. Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi. (GA)
Pulihkan Ekonomi, Menhub Minta Operator Angkutan Disiplin Protokol Kesehatan
Go-Jek Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota Sesuai Aturan Kemenhub
Aturan Baru, Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Bamsoet Soal Omnibus Law: Salah Ketik Biasa, Gitu Saja Kok Repot
Kemendikbud Buka Peluang Siswa SMK Dapat Gelar D1 dan D2
Hanya 76 dari 8.356 TPS yang Alami Masalah di Pilkada Serentak Riau, Bawaslu Apresiasi KPU