Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Produk Halal, Segini Biayanya


Rabu,16 Juni 2021 - 11:19:10 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Produk Halal, Segini Biayanya sumber foto finance.detik.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dilansir dari laman finance.detik.com, Tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

"Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang," bunyi Pasal 2 PMK tersebut dikutip detikcom, Rabu (16/6/2021).

Dalam Pasal 3 dijelaskan tarif layanan utama terdiri atas tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, serta layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan laboratorium, serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Aturan ini tidak berlaku alias gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Meliputi bebas tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

Selain layanan itu, pemerintah juga membebaskan layanan pelatihan penyelia halal bagi usaha mikro. "Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Sebaliknya, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas atas layanan. Berikut besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH:

  1. Sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi; sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri tarifnya Rp 300 ribu - Rp 5 juta per sertifikat.

  2. Akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp 2,5 juta - Rp 17,5 juta per lembaga.

  3. Registrasi auditor halal tarifnya Rp 300 ribu per orang.

  4. Pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp 1,6 juta - Rp 3,8 juta per orang.

  5. Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp 1,8 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.

(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]