Pekerja dan Pengusaha Wajib Ikut Tabungan Perumahan Rakyat


Jumat,26 Februari 2016 - 11:18:44 WIB
Pekerja dan Pengusaha Wajib Ikut Tabungan Perumahan Rakyat (foto: int)

Seluruh pekerja di Indonesia akan dibebankan iuran bulanan sebesar 2,5 persen dari penghasilan menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR, Rabu (24/2/2016). 

Iuran wajib perumahan ini juga dikenakan kepada perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan pekerjanya. Dengan demikian total iuran wajib Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan. 

Dalam draft UU Tapera disebutkan, tujuan dari iuran ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau. Selain itu, pungutan wajib ini dikumpulkan guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pekerja dalam mengakses pembiayaan perumahan. 

Selain pekerja informal, masyarakat yang mendapatkan penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja juga dimungkinkan menjadi peserta mandiri Tapera dengan terlebih dahulu mendaftar ke Badan Pengelola (BP) Tapera. 

Adapun kriteria pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah yang berpenghasilan di atas upah minimum, serta berusia minimal 20 tahun. Dalam UU Tapera disebutkan, kepesertaan dinyatakan nonaktif jika pekerja tidak membayar simpanan. Pada pasal berikutnya dinyatakan kepesertaan Tapera baru berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun, berusia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria selama lima tahun berturut-turut. 

Selain diwajibkan menyumbang 0,5 persen untuk simpanan pekerja, pasal 16 UU Tapera menyebutkan, setiap pemberi kerja harus memungut simpanan wajib pekerja dan menyetorkannya ke rekening peserta di bank kustodian. 

Sementara untuk setoran wajib pekerja mandiri dilakukan sendiri oleh peserta ke bank kustodian. Berita yang dilansir cnnindonesia.com ini, Bank  Kustodian  adalah bank  umum  yang  telah  memperoleh  persetujuan dari   otoritas jasa keuangan untuk menjalankan  usaha  jasa  penitipan  efek  dan  harta  lain.

Dengan demikian, Tapera menambah jumlah kewajiban pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan bulanannya. Selama ini, setiap tenaga kerja Indonesia telah diwajibkan menyisihkan 1 persen dari upahnya untuk program BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja juga masih harus menyetor 3 persen dari penghasilannya untuk program BPJS Ketenagakerjaan., di mana 2 persen untuk jaminan hari tua (JHT) dan 1 persen untuk jaminan pensiun.

Sedangkan pengusaha selaku pemberi kerja juga dibebankan 4 persen dari setiap penghasilan karyawan untuk kepesertaan pekerja di BPJS kesehatan. Tak hanya itu, terkait program BJPS Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membantu karyawan dengan menyumbang 3,7 persen untuk JHT; 0,24-1,74 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK); 0,3 persen untuk jaminan kematian; 2 persen untuk jaminan pensiun pekerja; dan 8 persen untuk cadangan pesangon.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]