sumber foto liputan6.com Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi anak 12-17 tahun sudah bisa dimulai. Dalam program vaksinasi COVID-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari laman liputan6.com, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan kesehatan atau di sekolah atau madrasah atau pesantren.
Pada saat mendaftar, peserta vaksinasi COVID-19 anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Atau para orangtua dapat mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19 anak di aplikasi Peduli Lindungi seperti yang dilakukan Chichi Utami, 35 tahun.
Pada Rabu, 30 Juni 2021, sehari setelah Presiden Jokowi menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengizinkan vaksin Sinovac diberikan ke anak 12 hingga 17 tahun, dirinya langsung mengecek nama anaknya di Peduli Lindungi.
Cukup dengan memasukkan NIK dan nama anaknya, Chichi akhirnya memeroleh informasi bahwa jagoan kecilnya sudah bisa divaksinasi. Hanya saja Chichi masih belum tahu apakah anaknya bisa di mana saja untuk vaksinasi COVID-19.
"Itu berarti sudah bisa divaksinasi kan, ya? Bisa di mana saja?," tanya Chichi saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui pesan singkat. (GA)
Syarat Terbang di Bandara Domestik AP II Selama PPKM Level 4
Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejati Riau, Seluruh Pegawai Divaksinasi
Sejumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 Bisa Picu Polemik
RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
6 Syarat Keluar Kota Saat PSBB, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud, Cair September 2021