sumber foto cnbcindonesia.com Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan dipercepat. Penerima manfaat BLT Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja di desa, diberikan melalui penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan;
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Pemerintah daerah dan desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 ini, akan ada sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut kemudian harus ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.
Cara Cek Penerima BLT Desa
Untuk bisa mengetahui, apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT Desa atau tidak, bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id;
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa;
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa;
4. Ketika nama desa, kemudian enter;
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu;
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa. (GA)
BPS Gelar Sensus Sosial Ekonomi Regsosek Mulai 15 Oktober 2022
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
Cek! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 4 April 2022
Kado Milad ke-2 BSI, Jadi Bank Syariah Terbesar Hingga Berkantor di Dubai
Kemenkeu: Biaya Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Tidak Dibebankan Kepada BPJS Kesehatan
Jokowi: 33 Persen Penduduk Anak Muda, ASEAN Bakal Jadi Pusat Pertumbuhan Dunia