sumber foto cnnindonesia.com Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai dengan menggunakan ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per hari. Dengan kebijakan ini, nasabah bank bisa menarik dana tunai dengan menggunakan ATM sampai dengan Rp20 juta per hari.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, BI melalui Kepala Departemen Komunikasi mereka Erwin Haryono menyatakan kebijakan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan 30 September 2021 mendatang.
Namun, ia menyebut kebijakan itu hanya berlaku pada ATM yang menggunakan teknologi chip. Erwin menambahkan kenaikan batas maksimal penarikan dana tunai itu dilakukan BI dalam rangka mendukung kebijakan PPKM darurat dan untuk menekan laju penyebaran kasus covid.
"BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," ungkapnya lewat rilis resmi, Kamis (8/7).
Atas kebijakan itu, BI mengimbau bank untuk segera menginformasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. Ia juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.
"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," pungkasnya. (GA)
Pemerintah Siapkan Rp 744,75 T Antisipasi Perlambatan Ekonomi Tahun ini
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 7 Oktober 2019, Stagnan
Viral di Media Sosial, Ini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Gencet Rupiah, Dolar AS Nanjak ke Rp 14.140
Mengekor Bursa Asia, IHSG Anjlok 1,3%
OJK Bakal Wajibkan Penawaran Produk Asuransi Harus Direkam