sumber foto cnnindonesia.com Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai dengan menggunakan ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per hari. Dengan kebijakan ini, nasabah bank bisa menarik dana tunai dengan menggunakan ATM sampai dengan Rp20 juta per hari.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, BI melalui Kepala Departemen Komunikasi mereka Erwin Haryono menyatakan kebijakan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan 30 September 2021 mendatang.
Namun, ia menyebut kebijakan itu hanya berlaku pada ATM yang menggunakan teknologi chip. Erwin menambahkan kenaikan batas maksimal penarikan dana tunai itu dilakukan BI dalam rangka mendukung kebijakan PPKM darurat dan untuk menekan laju penyebaran kasus covid.
"BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," ungkapnya lewat rilis resmi, Kamis (8/7).
Atas kebijakan itu, BI mengimbau bank untuk segera menginformasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. Ia juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.
"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," pungkasnya. (GA)
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 5.000 per Gram
Jokowi Siapkan Rp6,4 Triliun untuk 5 Destinasi Wisata Prioritas
BP Tapera Bisa Tak Jalan di 2021, Ini Alasannya
Listrik Gratis Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Begini Cara Dapatnya
3 Negara Ini Borong Masker Buatan Indonesia
TikTok Buka 4.000 Lowongan Kerja di Tengah PHK Raksasa Teknologi