sumber foto economy.okezone.com Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi.
Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar. "Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," kata Faisal di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.
Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. (GA)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 23 Oktober 2020
Cara Lapor Meteran Listrik via WA ke PLN
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Selasa 8 Juni 2021, UBS Naik, Antam Turun!
Rupiah Gagal Tembus Rp 14.000/US$ Pekan Ini, Cek Penyebabnya
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Senin 14 Maret 2022, Cek Daftarnya!
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Senin 31 Mei 2021