sumber foto finance.detik.com PPKM Darurat akan dilakukan juga di luar wilayah Jawa-Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang memberlakukan aturan ini.
Dilansir dari laman finance.detik.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pembatasan yang diberlakukan sama seperti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, dan sudah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Yang pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran di bisnis non esensial dan kegiatan belajar mengajar di sekolah 100% dilakukan dari rumah. Untuk pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja ke kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.
"Kemudian sektornya sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Kemudian untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan mulai dari energi hingga penanganan bencana. "Seperti energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," papar Airlangga. (GA)
Top 3: Pulang Umrah Cukup Karantina 1 Hari mulai 8 Maret 2022
Cara Cek & Download Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi
Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Bebaskan Pajak Air Bersih
Update Senin 5 Juli 2021: 2.313.829 Positif Covid-19, Sembuh 1.942.690, Meninggal 61.140
Tak Galak Lagi, China Akui Natuna Milik Indonesia
Korban Tenaga Medis Bertambah, Dokter Jhon Andi Zainal Meninggal karena COVID-19