sumber foto finance.detik.com PPKM Darurat akan dilakukan juga di luar wilayah Jawa-Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang memberlakukan aturan ini.
Dilansir dari laman finance.detik.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pembatasan yang diberlakukan sama seperti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, dan sudah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Yang pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran di bisnis non esensial dan kegiatan belajar mengajar di sekolah 100% dilakukan dari rumah. Untuk pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja ke kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.
"Kemudian sektornya sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Kemudian untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan mulai dari energi hingga penanganan bencana. "Seperti energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," papar Airlangga. (GA)
5 Bulan, Kematian Global COVID-19 Tembus 400.000
Ini 5 Rumah Sakit yang Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Sembako Akan Dibebankan Pajak, Bagaimana Dengan Rakyat Miskin?
Satgas Ingatkan 1 Suntikan Vaksin Covid-19 Tak Membentuk Kekebalan 100 Persen
Sri Mulyani Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tetap Produktif
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Berani Ambil Keputusan, Cancer Jangan Curiga