sumber foto finance.detik.com PPKM Darurat akan dilakukan juga di luar wilayah Jawa-Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang memberlakukan aturan ini.
Dilansir dari laman finance.detik.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pembatasan yang diberlakukan sama seperti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, dan sudah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Yang pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran di bisnis non esensial dan kegiatan belajar mengajar di sekolah 100% dilakukan dari rumah. Untuk pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja ke kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.
"Kemudian sektornya sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Kemudian untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan mulai dari energi hingga penanganan bencana. "Seperti energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," papar Airlangga. (GA)
Cegah Lonjakan Kasus, Satgas Akan Fasilitasi Mudik Virtual
Mendikbudristek Nadiem Makarim: 63 Persen Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah Tunggal Tak Naik Tahun Ini
Sikat! Bunga KUR 3% Resmi Lanjut Tahun Ini
HET Dihapus, Ekonom Khawatir Minyak Goreng Oplosan Marak
Subsidi Kuota Belajar Cair Lagi Bulan September, Begini Cara Dapatnya