BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19


Kamis,15 Juli 2021 - 09:10:10 WIB
BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19 sumber foto liputan6.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use of authorization/EUA) pada beberapa obat dalam terapi COVID-19. Dari delapan obat, salah satunya adalah Ivermectin.

Dilansir dari laman liputan6.com, selain Ivermectin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," begitu poin pembuka dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik EUA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehtan masyarkat, pimpinan klinik, pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pemilik apotek. Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.

Tentang Ivermerctin

Penggunaan Ivermectin dalam terapi COVID-19 sempat menuai pro dan kontra. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengatakan bahwa obat yang semula ditujukan untuk penanganan infeksi cacing ini memang dapat digunakan dalam uji klinik COVID-19. "Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efeknya dalam perawatan pasien COVID-19.

"BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Kepala BPOM Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021."Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik," Penny melanjutkan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]