Syarat Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Jumat,30 Juli 2021 - 10:38:10 WIB
Syarat Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan soal syarat pekerja atau buruh bisa mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bila memenuhi syarat, nantinya pekerja atau buruh bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja dari pemerintah.

Dilansir dfari laman cnnindonesia.com, ketentuan syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid berlaku sejak 28 Juli 2021.

Syarat pertama, kepesertaan JKP bisa diberikan kepada pekerja atau buruh yang sebelumnya bekerja dan menerima upah dari perusahaan, namun kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP bisa diikuti oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT," tulis Pasal 8 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).

Kedua, PHK yang dialami pekerja haruslah pemutusan yang dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Ketiga, pekerja yang di-PHK, harus bersedia untuk bekerja kembali nantinya.

Keempat, perusahaan yang bersangkutan harus mendaftarkan pekerjanya ke program JKP dan membayar iuran. Kelima, program JKP bisa diikuti oleh peserta yang telah melakukan pembayaran iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya PHK.

Bila sudah memenuhi seluruh syarat tersebut, barulah pekerja bisa masuk sebagai peserta JKP. Tapi, manfaat baru bisa didapat kalau pengusaha sudah memberitahu perubahan data peserta yang di-PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya, dengan mengisi formulir melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadinya PHK. Cara lain, pekerja bisa memberitahu BPJS Ketenagakerjaan mengenai kebijakan PHK yang diterimanya.

Namun, pekerja harus memberikan bukti berupa surat PHK melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama sampai batas akhir pengajuan manfaat JKP. Penyampaian bukti PHK ini juga dibarengi dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Setelah semua bukti terlampir, nantinya peserta akan memiliki akun untuk mengakses sistem informasi ketenagakerjaan. Lalu, bisa mengajukan manfaat JKP dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati begitu, pekerja atau buruh yang sudah menjadi peserta JKP juga bisa kehilangan akses terhadap manfaat program. Hal ini terjadi bila pekerja atau buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama tiga bulan sejak di-PHK. Selain itu, status kepesertaan juga akan hilang bila ternyata pekerja atau buruh sudah mendapat pekerjaan baru dan meninggal dunia. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]