sumber foto economy.okezone.com Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021. Dengan begitu membeli rumah bebas pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP).
Dilansir dari laman economy.okezone.com, "PMK Nomor 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover, namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021).
Menurut Sri Mulyani, saat ini instrumen APBN terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi. Untuk pengendalian penyebaran varian Delta Covid-19 serta upaya mitigasi dampak sosial ekonomi dari PPKM Darurat, Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, maupun dukungan pemulihan sektor usaha.
"Tambahan anggaran kesehatan diberikan untuk memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan, percepatan vaksinasi serta pembayaran insentif tenaga kesehatan," katanya. Langkah-langkah antisipatif juga dilakukan dengan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Masyarakat diharapkan dapat turut berperan serta dengan mendorong kedisplinan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Untuk penguatan perlindungan sosial ditempuh melalui perluasan serta perpanjangan beberapa program bansos. Perpanjangan beberapa program dukungan dan insentif usaha juga dilakukan untuk menjaga tren pemulihan sektor usaha.
"Kebutuhan anggaran penguatan program penanganan Covid-19 tersebut dipenuhi melalui realokasi dan refocusing anggaran untuk menjaga agar defisit APBN tidak melampaui target yang ditetapkan sebelumnya," katanya. (GA)
Valentine Day, Harga Emas Pegadaian 14 Februari 2023 Lebih Murah
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, Naik setelah Libur Lebaran
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 1 September 2020
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Jumat 22 April 2022
Draf Revisi TKDN Elektronika Siap Dibahas Bersama Pemangku Kepentingan
OJK Terbitkan Aturan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel