sumber foto finance.detik.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Dilansir dari laman Penerbitan POJK ini disebut merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.
"POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/12/2021).
Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain.
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 955 Ribu per Gram
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram
Emas Antam Dijual Rp 661.000/Gram
Buka Ajang PEF 2019, Dirut Pertamina Bicarakan Masa Depan Energi Nasional
Harga Emas Antam Turun, Kini Dibandrol Rp 774 Ribu per Gram
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Rabu 2 Juni 2021