sumber foto finance.detik.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Dilansir dari laman Penerbitan POJK ini disebut merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.
"POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/12/2021).
Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain.
Kurs Rupiah Mendekati Rp15.000, Dikhawatirkan Terus Tertekan Isu Resesi
Pukul 15:00 WIB: Tak Bertenaga, Rupiah Sentuh Rp 14.230/US$
Cek Dulu Nih! Ini Harga Emas 24 Karat di Pegadaian, Rabu 29 September 2021
Harusnya Rp 30.000, Ini Harga Pertalite dan Pertamax 5 Juli di Seluruh SPBU
Senasib Dengan Bursa Asia, IHSG Dibuka Negatif di 6.382
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Kamis 22 April 2021