Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran batas maksimal Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, ini syarat dan cara mendapatkannya! Total bantuan UKT yang disiapkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada semester ganjil 2021/2022. Bantuan UKT akan diberikan sesuai besarannya dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika nominal yang perlu dibayar lebih dari batas maksimal maka selisihnya menjadi kebijakan sesuai Perguruan Tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswa. "Bantuan UKT ditujukan kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi memerlukan bantuan pada semester ganjil 2021 ini," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Nakarim dikutip dari situs indonesia.go.id, Kamis (19/08/21). Berikut syarat yang perlu dipenuhi bagi mahasiswa calon penerima bantuan UKT Rp2,4 juta:
Jika ketiga syarat diatas telah dipenuhi, mahasiswa dapat segera melakukan tiga tahap berikut ini:
Anggaran bantuan UKT untuk semester ganjil periode 2021-2022 ini mencapai total Rp2 triliun, yang dibagi ke sekitar 419.605 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi Covid-19. Tak berbeda dengan PTN/PTS, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga akan mendapatkan bantuan UKT di bawah Kementrian Agama (Kemenag) dengan kembali menetapkan kebijakan keringanan UKT.
Mahasiswa dapat mengakses https://www.kemdikbud.lapor.go.id/ untuk pelaporan penyimpangan bantuan UKT yang dilakukan Perguruan Tinggi. Selain bantuan UKT, subsidi kuota internet pun akan dilanjutkan kembali mulai September-November 2021. (GA)