Ada Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!


Kamis,19 Agustus 2021 - 12:31:14 WIB
Ada Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Dapatnya! sumber foto kabar24.bisnis.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran batas maksimal Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, ini syarat dan cara mendapatkannya! Total bantuan UKT yang disiapkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada semester ganjil 2021/2022. Bantuan UKT akan diberikan sesuai besarannya dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika nominal yang perlu dibayar lebih dari batas maksimal maka selisihnya menjadi kebijakan sesuai Perguruan Tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswa. "Bantuan UKT ditujukan kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi memerlukan bantuan pada semester ganjil 2021 ini," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Nakarim dikutip dari situs indonesia.go.id, Kamis (19/08/21). Berikut syarat yang perlu dipenuhi bagi mahasiswa calon penerima bantuan UKT Rp2,4 juta:

  1. Bantuan hanya bisa diterima mahasiswa yang masih aktif berkuliah;
  2. Mahasiswa bukan penerima beasiswa bidikmisi atau bantuan lain dari pemerintah;
  3. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Jika ketiga syarat diatas telah dipenuhi, mahasiswa dapat segera melakukan tiga tahap berikut ini:

  1. Mahasiswa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di Universitas
  2. Nantinya, pimpinan tertinggi tersebut atau pihak kampus yang mewakili akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek
  3. Bila mahasiswa terdaftar dinyatakan berhak, biaya bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada universitas.

Anggaran bantuan UKT untuk semester ganjil periode 2021-2022 ini mencapai total Rp2 triliun, yang dibagi ke sekitar 419.605 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi Covid-19. Tak berbeda dengan PTN/PTS, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga akan mendapatkan bantuan UKT di bawah Kementrian Agama (Kemenag) dengan kembali menetapkan kebijakan keringanan UKT.

Mahasiswa dapat mengakses https://www.kemdikbud.lapor.go.id/ untuk pelaporan penyimpangan bantuan UKT yang dilakukan Perguruan Tinggi. Selain bantuan UKT, subsidi kuota internet pun akan dilanjutkan kembali mulai September-November 2021. (GA)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]