Jokowi Teken Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional


Rabu,25 Agustus 2021 - 08:40:45 WIB
Jokowi Teken Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional sumber foto news.detik.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional ini dipimpin oleh seorang kepala.

Dilansir dari laman news.detik.com, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8/2021). Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Adapun fungsi dari Badan Pangan Nasional ini dijelaskan di pasal 3. Berikut selengkapnya:

  1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

  3. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

  4. Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;

  5. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

  7. Pengembangan sistem informasi pangan;

  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

  10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan

  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional, sebagai berikut:

  1. Beras;

  2. Jagung;

  3. Kedelai;

  4. Gula Konsumsi;

  5. Bawang;

  6. Telur Unggas;

  7. Daging Ruminansia;

  8. Daging Unggas; dan

  9. Cabai.

Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas:

  1. Kepala;

  2. Sekretariat Utama;

  3. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;

  4. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan

  5. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

(GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]