Jokowi Rilis Aturan Distribusi Meterai Elektronik dan Tempel


Kamis,26 Agustus 2021 - 16:10:30 WIB
Jokowi Rilis Aturan Distribusi Meterai Elektronik dan Tempel sumber foto cnnindonesia.com

Presiden Jokowi menugaskan PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan meterai.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, penugasan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Dalam beleid yang diteken Jokowi 19 Agustus lalu itu, penugasan kepada dua perusahaan itu diberikan dalam bentuk yang berbeda.

Untuk PT Pos Indonesia, penugasan distribusi hanya diberikan terhadap meterai jenis tempel. Sementara itu untuk Peruri tugas yang diberikan Jokowi ada dua. Pertama, mencetak dan membuat meterai tempel dan elektronik. Kedua, mendistribusikan meterai elektronik.

"Selain penugasan (mendistribusikan meterai tempel) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia untuk melakukan penjualan meterai tempel," kata Jokowi seperti dikutip dari peraturan pemerintah tersebut.

Dalam beleid itu, Jokowi memberi ruang kepada mereka dalam menjalankan penugasan yang diberikan itu untuk bekerja sama dengan pihak lain. Untuk Perum Peruri misalnya, jika mereka tidak mampu menjalankan tugas untuk mencetak, membuat dan mendistribusikan meterai, mereka bisa kerja sama dengan pihak lain.

Syaratnya, kerja sama dilakukan dengan proses transparan dan akuntabel. Selain itu, perusahaan yang diajak kerja sama pun harus memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung distribusi dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri.

Selain itu, bila Peruri menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, maka Peruri dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik.

Hal sama juga berlaku bagi Pos Indonesia. Bila mereka tak sanggup melaksanakan distribusi meterai tempel karena keadaan kahar, mereka dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau menjual meterai tempel. Tapi, penunjukan itu harus dilakukan dengan izin menteri terkait. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]