Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline


Jumat,27 Agustus 2021 - 16:39:50 WIB
Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline sumber foto finansial.bisnis.com

Banyak orang yang beranggapan jika sulit untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, anggapan itu tidak sesulit yang dibicarakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Dilansir dari laman finansila.bisnis.com, peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen. Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen.

Melansir dari laman indonesia.go.id, berikut adalah cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.

  1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online;

  2. Buka aplikasi BPJSTKU atau laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.;

  3. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT";

  4. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim";

  5. Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

  6. Klik "Kirim";

  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan;

  8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

  9. Kemudian, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

  10. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline.

Selain secara online, Anda juga dapat mencairkan dana saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

  2. Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif;

  3. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap;

  4. Kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya;

  5. Tunggu nomor antrian;

  6. Jika dokumen Anda kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim;

  7. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Untuk mendapatkan nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengambil nomor antrean secara online dengan mengakses aplikasi BPJSTKU atau laman resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. (GA)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]